Rapat Paripurna DPRD Mesuji Setujui Rancangan APBD Tahun 2024

Rapat Paripurna DPRD Mesuji Setujui Rancangan APBD Tahun 2024
Rapat Paripurna tingkat II DPRD Kabupaten Mesuji

MESUJI - Rapat Paripurna tingkat II DPRD Kabupaten Mesuji digelar dengan tujuan utama penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Mesuji, Hj. Elfianah. [27/11/2023]

Dalam sambutannya, Hj. Elfianah menyampaikan bahwa proses panjang telah dilalui bersama melalui berbagai tahapan pembahasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tata tertib DPRD Kabupaten Mesuji.

"Hari ini, kita telah mencapai kesepakatan untuk menandatangani Nota Kesepakatan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD Kabupaten Mesuji, " ungkapnya.

Hj. Elfianah juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mesuji atas upaya dan kerja keras dalam penyusunan dan pembahasan, dengan tetap mengedepankan asas efisiensi dan efektivitas hingga tercapainya kesepakatan tersebut.

Lebih lanjut, terkait dengan komposisi Ranperda tentang APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024, berikut rinciannya:

A. Pendapatan Daerah

Total: Rp. 1.023.219.549.105

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp. 79.992.952.105

Pendapatan Transfer: Rp. 934.226.597.000

B. Belanja Daerah

Total: Rp. 1.085.876.883.552

Belanja Operasi dan Modal: Rp. 936.552.808.352

Belanja Tidak Terduga: Rp. 1.500.000.000

Belanja Transfer: Rp. 147.824.075.200

C. Pembiayaan Daerah

Total: Rp. 62.657.334.447

Penerimaan Pembiayaan Daerah: Rp. 62.657.334.447

Penjabat (Pj) Bupati Mesuji, Drs. Sulpakar MM, dalam kesempatan itu menyatakan bahwa dengan disetujuinya Raperda tentang APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024, akan diproses lebih lanjut.

"Selanjutnya, kita akan menyampaikan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan evaluasi dan nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, " tandasnya. [Udin]

mesuji lampung
Udin Komarudin

Udin Komarudin

Artikel Sebelumnya

Ramadhan 1445 Hijriah, Alun-Alun Simpang...

Artikel Berikutnya

Penjabat Bupati Mesuji Memimpin Upacara...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan

Tags