LAMPUNG - Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi, memaparkan keberhasilan Polres Lamtim dalam mengungkap aksi penipuan yang melibatkan pelaku menggunakan modus BRI-Link di Raman Utara, Lampung Timur pada Selasa (31/10/23).
Dalam modus operandi mereka, para pelaku mendekati pegawai BRI-Link bernama Ana Setiana, meminta Top-Up sebesar 1 juta rupiah ke Akun DANA dengan nomor 085942189657. Setelah pelayanan diberikan, para pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan R4 saat pegawai BRI-Link meminta pembayaran.
Baca juga:
Kompolnas Dukung Program Quick Wins Presisi
|
Hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Polsek Raman Utara, dibantu oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Purbolinggo dan Tim Pos Aju Polres Lampung Timur bersama warga masyarakat, berhasil melakukan pengejaran dan menangkap para pelaku dengan inisial TG (25), KK (22), AT (29), dan AR (40) hanya dalam waktu satu jam.
Mereka kemudian diamankan, di Polsek Raman Utara untuk proses pemeriksaan guna pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan.
Barang bukti yang disita dari para pelaku mencakup 1 unit Mobil Daihatsu Sigra, 3 Telepon Genggam, 3 pakaian, dompet, dan ikat pinggang. Pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan yang berpotensi hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Humas)