TULANG BAWANG BARAT - Kepalo Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, diduga mengabaikan kewajiban pembayaran atas jasa dokumentasi acara HUT RI ke-79 dan karnaval yang hingga kini belum terselesaikan, meski sudah memasuki bulan Oktober. Sikap ini dianggap bertentangan dengan penghormatan terhadap profesi jurnalis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Rabu [02/11/24]
Baca juga:
PNM Mekaar Hadir Justru Menjadi Frustasi
|
Seorang jurnalis yang meliput acara tersebut menyatakan kekecewaannya terhadap lambatnya respons dari Kepalo Tiyuh. Menurutnya, ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kepalo Tiyuh memberikan jawaban yang kurang serius, “Sabar dindo, kondisi kando, ” meniru tanggapan yang diterima.
Jurnalis tersebut menjelaskan bahwa kesepakatan pembayaran telah dibuat dengan jelas tanpa ada cacat hukum, dan semua percakapan terkait telah direkam.
“Kami hanya menunggu itikad baik dari pihak Kepalo Tiyuh, apakah pembayaran ini akan diselesaikan atau tidak. Lebih dari dua bulan telah berlalu, sedangkan dalam kesepakatan yang terekam, tidak ada pernyataan bahwa pembayaran akan dilakukan pada bulan September atau Oktober, seperti yang kini dijadikan alasan oleh pihak terkait, ” ujar jurnalis tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kepalo Tiyuh sempat meminta kwitansi kosong untuk pencairan dana di kemudian hari. Meskipun ragu, jurnalis tersebut memutuskan mengikuti permintaan tersebut untuk melihat niat baik dari pihak Kepalo Tiyuh.
Jurnalis tersebut juga meminta perhatian dari Camat Way Kenanga dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk memantau alur keuangan terkait pelaksanaan acara HUT RI ke-79 dan karnaval di Tiyuh Indraloka II. Ia menambahkan, bila perlu, tindakan lebih lanjut melalui jalur hukum dapat diambil jika masalah ini terus berlarut-larut. [Tim]